NARKOTIKA
(Menurut UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 1997, TENTANG NARKOTIKA)
- Narkotika
adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik
sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau
perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan
rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke
dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam undang-undang ini
atau yang kemudian ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan.
- Produksi
adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, menghasilkan,
mengemas dan / atau mengubah bentuk narkotik termasuk mengekstraksi,
mengkonversi atau merakit narkotia untuk memproduksi obat.
- Impor
adalah kegiatan memasukkan narkotika ke dalam Daerah Pabean.
- Ekspor
adalah kegiatan mengeluarkan narkotika dari Daerah Pabean.
- Peredaran
gelap narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang
dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum yang ditetapkan sebagai
tindak pidana narkotika.
- Surat
persetujuan Impor adalah surat persetujuan Menteri Kesehatan untuk
mengimpor narkotika.
- Surat
persetujuan Ekspor adalah surat persetujuan Menteri Kesehatan untuk
mengimpor narkotika.
- Pengangkutan
adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan memindahkan narkotika
dari satu tempat ketempat lain, dengan cara moda atau sarana angkutan
apapun.
- Pedagang
besar farmasi adalah perusahan berbentuk badan hukum yang memiliki izin
dari Menteri Kesehatan untuk melakukan kegiatan penyaluran sediaan
farmasi termasuk narkotika dan alat kesehatan.
- Pabrik
obat adalah perusahan berbentuk badan hukum yang memiliki izin dari
Menteri Kesehatan untuk melakukan kegiatan produksi serta penyaluran
obat dan bahan obat termasuk narkotika.
- Transito
narkotika adalah pengangkutan narkotika dari suatu negara ke negara lain
dengan melalui dan singgah di Wilayah Negara Republik Indonesia yang
terdapat Kantor Pabean dengan atau berganti sarana angkutan.
- Pecandu
adalah orang yang menggunakan / menyalahgunakan narkotika dan dalam
keadaan ketergantungan pada narkotika baik secara fisik maupun psikis.
- Ketergantungan
narkotika adalah gejala dorongan untuk menggunakan narkotika secara
terus menerus, toleransi dan gejala putus narkotika apabila penggunaan
dihentikan.
- Penyalahgunaan
adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa sepengetahuan dan
pengawasan dokter.
- Rehabilitasi
medis adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu untuk
membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika.
- Rehabilitasi
sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu baik fisik,
mental maupun sosial agar bekas pecandu narkotika dapat kembali
melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
- Permufakatan
jahat adalah perbuatan dua orang atau lebih dengan maksud bersepakat
untuk melakukan tindak pidana narkotika.
- Penyadapan
adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan penyelidikan dan / atau
penyidikan yang dilakukan dilakukan Oleh Penyidik Pejabat Polisi Negara
Republik Indonesia dengan cara melakukan penyadapan pembicaraan melalui
telepon dan atau alat komunikasi elektronika lainnya.
- Korporasi
adalah kumpulan teroganisasi dari orang dan / atau kekayaan baik
merupakan badan hukum maupun bukan
JENIS-JENIS NARKOTIKA
|
|
|
|
|
|
OPIOID
(OPIAD)
|
|
|
Opioid atau opiat berasal dari kata opium, jus
dari bunga opium, Papaver somniverum, yang mengandung kira-kira 20
alkaloid opium, termasuk morfin. Nama Opioid juga digunakan untuk opiat,
yaitu suatu preparat atau derivat dari opium dan narkotik sintetik yang
kerjanya menyerupai opiat tetapi tidak didapatkan dari opium. opiat alami
lain atau opiat yang disintesis dari opiat alami adalah heroin
(diacethylmorphine), kodein (3-methoxymorphine), dan hydromorphone
(Dilaudid).
EFEK SAMPING YANG DITIMBULKAN :
Mengalami pelambatan dan kekacauan pada saat berbicara, kerusakan
penglihatan pada malam hari, mengalami kerusakan pada liver dan ginjal,
peningkatan resiko terkena virus HIV dan hepatitis dan penyakit infeksi
lainnya melalui jarum suntik dan penurunan hasrat dalam hubungan sex,
kebingungan dalam identitas seksual, kematian karena overdosis.
GEJALA INTOKSITASI (KERACUNAN) OPIOID :
Konstraksi pupil ( atau dilatasi pupil karena anoksia akibat overdosis
berat ) dan satu ( atau lebih ) tanda berikut, yang berkembang selama ,
atau segera setelah pemakaian opioid, yaitu mengantuk atau koma bicara
cadel ,gangguan atensi atau daya ingat.
Perilaku maladaptif atau perubahan psikologis yang bermakna secara klinis
misalnya: euforia awal diikuti oleh apatis, disforia, agitasi atau
retardasi psikomotor, gangguan pertimbangaan, atau gangguan fungsi sosial
atau pekerjaan ) yang berkembang selama, atau segera setelah pemakaian
opioid.
GEJALA PUTUS OBAT :
Gejala putus obat dimulai dalam enam sampai delapan jam setelah dosis
terakhir. Biasanya setelah suatu periode satu sampai dua minggu pemakaian
kontinu atau pemberian antagonis narkotik.
Sindroma putus obat mencapai puncak intensitasnya selama hari kedua atau
ketiga dan menghilang selama 7 sampai 10 hari setelahnya. Tetapi beberapa
gejala mungkin menetap selama enam bulan atau lebih lama.
GEJALA PUTUS OBAT DARI KETERGANTUNGAN OPIOID ADALAH :
kram otot parah dan nyeri tulang, diare berat, kram perut, rinorea
lakrimasipiloereksi, menguap, demam, dilatasi pupil, hipertensi
takikardia disregulasi temperatur, termasuk pipotermia dan hipertermia.
Seseorang dengan ketergantungan opioid jarang meninggal akibat putus
opioid, kecuali orang tersebut memiliki penyakit fisik dasar yang parah,
seperti penyakit jantung.
Gejala residual seperti insomnia, bradikardia, disregulasi temperatur,
dan kecanduan opiat mungkin menetap selama sebulan setelah putus zat.
Pada tiap waktu selama sindroma abstinensi, suatu suntikan tunggal morfin
atau heroin menghilangkan semua gejala. Gejala penyerta putus opioid
adalah kegelisahan, iritabilitas, depresi, tremor, kelemahan, mual, dan
muntah.
|
|
|
|
|
Turunan
OPIOID (OPIAD) yang sering disalahgunakan adalah :
|
|
|
|
|
|
|
Candu
|
|
Getah tanaman Papaver Somniferum didapat dengan
menyadap (menggores) buah yang hendak masak. Getah yang keluar berwarna
putih dan dinamai "Lates". Getah ini dibiarkan mengering pada
permukaan buah sehingga berwarna coklat kehitaman dan sesudah diolah akan
menjadi suatu adonan yang menyerupai aspal lunak. Inilah yang dinamakan
candu mentah atau candu kasar. Candu kasar mengandung bermacam-macam
zat-zat aktif yang sering disalahgunakan. Candu masak warnanya coklat tua
atau coklat kehitaman. Diperjual belikan dalam kemasan kotak kaleng
dengan berbagai macam cap, antara lain ular, tengkorak,burung elang, bola
dunia, cap 999, cap anjing, dsb. Pemakaiannya dengan cara dihisap.
|
|
|
Morfin
|
|
Morfin adalah hasil olahan dari opium/candu
mentah. Morfin merupaakan alkaloida utama dari opium ( C17H19NO3 ) .
Morfin rasanya pahit, berbentuk tepung halus berwarna putih atau dalam
bentuk cairan berwarna. Pemakaiannya dengan cara dihisap dan disuntikkan.
|
|
|
Heroin ( putaw )
|
|
Heroin mempunyai kekuatan yang dua kali lebih
kuat dari morfin dan merupakan jenis opiat yang paling sering
disalahgunakan orang di Indonesia pada akhir - akhir ini . Heroin, yang
secara farmakologis mirip dengan morfin menyebabkan orang menjadi
mengantuk dan perubahan mood yang tidak menentu. Walaupun pembuatan,
penjualan dan pemilikan heroin adalah ilegal, tetapi diusahakan heroin
tetap tersedia bagi pasien dengan penyakit kanker terminal karena efek
analgesik dan euforik-nya yang baik.
|
|
|
Morfin
|
|
Codein termasuk garam / turunan dari opium /
candu. Efek codein lebih lemah daripada heroin, dan potensinya untuk
menimbulkan ketergantungaan rendah. Biasanya dijual dalam bentuk pil atau
cairan jernih. Cara pemakaiannya ditelan dan disuntikkan.
|
|
|
Demerol
|
|
Nama lain dari Demerol adalah pethidina.
Pemakaiannya dapat ditelan atau dengan suntikan. Demerol dijual dalam
bentuk pil dan cairan tidak berwarna.
|
|
|
Methadon
|
|
Saat ini Methadone banyak digunakanorang dalam
pengobatan ketergantungan opioid. Antagonis opioid telah dibuat untuk
mengobati overdosis opioid dan ketergantungan opioid. Sejumlah besar
narkotik sintetik (opioid) telah dibuat, termasuk meperidine (Demerol),
methadone (Dolphine), pentazocine (Talwin), dan propocyphene (Darvon).
Saat ini Methadone banyak digunakan orang dalam pengobatan ketergantungan
opioid. Antagonis opioid telah dibuat untuk mengobati overdosis opioid
dan ketergantungan opioid. Kelas obat tersebut adalah nalaxone (Narcan),
naltrxone (Trexan), nalorphine, levalorphane, dan apomorphine. Sejumlah
senyawa dengan aktivitas campuran agonis dan antagonis telah disintesis,
dan senyawa tersebut adalah pentazocine, butorphanol (Stadol), dan
buprenorphine (Buprenex). Beberapa penelitian telah menemukan bahwa
buprenorphine adalah suatu pengobatan yang efektif untuk ketergantungan
opioid. Nama popoler jenis opioid : putauw, etep, PT, putih.
|
|
|
|
No comments:
Post a Comment